Perbedaan Haji dan Umroh
Di Indonesia ini memang mayoritas masyarakatnya beragama
Islam, istilah haji dan umroh sudah tidak asing lagi untuk di dengar, haji dan
umroh merupakan impian bagi seluruh umat muslim baik di Indonesia maupun Negara
lainnya . untuk melaksanakan haji atau umroh tentunya kita harus mempunyai
persiapan baik dari segi fisik maupun biaya untuk mengunjungi Tanah Suci Mekah.
Haji dan umroh merupakan ibadah yang bersifat maliah mahdhoh
atau yang kerap membutuhkan harta dan benda. Terlebih di jaman sekarang
ini antrean haji semakin banyak dan
calon jemaah haji di haruskan untuk menunggu bertahun-tahun lamanya. Berbeda
dengan umroh yang sentantiasa bisa di lakukan kapan saja walaupun di luar musim
haji, ibadah haji sudah di tentukan waktunya dan setiap tahunnya jemaan haji
semakin banyak hal ini menyebabkan antrian haji semakin panjang.
Umroh sering juga disebut haji kecil. Namun sayangnya,
banyak yang tidak begitu paham perbedaan keduanya, bahkan bagi orang yang sudah
pernah umroh sekalipun seringkali sulit mengungkapkan perbedaan haji dan umroh
tersebut dimana. Perlu kiranya ulama di Indonesia merangkum dan menyajikan
Istilah tersebut ke dalam pengertian yang lebih komprehensif dan mudah dipahami
oleh masyarakat awam (terlebih lagi dengan kehadiran teknologi internet seharusnya
itu menjadi ruang yang sangat bagus sebagai sarana belajar agama).
Dalam mempelajari istilah Haji dan Umroh, kita akan
dihadapkan pada perbedaan pendapat antar ulama dari berbagai madzhab yang
memiliki pandangan berbeda-beda, entah itu mengenai pengertian haji/umroh,
hukum dari keduanya maupun mengenai tata-cara pelakasanaanya. Namun, dari
berbagai perbedaan pendapat para ulama tersebut, rata-rata yang dipakai di
Indonesia adalah yang memiliki kesepakatan yang paling banyak (ijma’). Terlebih
lagi perbedaan-perbedaan yang terjadi bukan pada wilayah prinsip akan tetapi
kebanyakan hanya pada wilayah teknis dan pada tataran redaksional saja.
Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian, tata-cata dan
perbedaan haji dan umroh dapat dibaca pada uraian berikut ini:
Pengertian Haji dan Umroh
Karena haji dan umroh merupakan salah satu ibadah rutin yang
menjadi hal yang diinginkan bagi setiap kaum muslim di indonesia, terkadang ini
di jadikan kesempatan untuk biro-biro perjalanan untuk memfasilitasi perjalanan
ibadah umroh/haji mereka.
Bahkan sekarng orang lebih memilih umroh saja ketimbang
harus haji dan menunggu bertahun-tahun. Dengan mengatakan umroh sama dengan
haji kecil, padahal keduanya memiliki kedudukan yang berbeda dalam islam. Haji tidak
bisa diartikan sebagai pengganti umrah atau sebaliknya
Haji menurut bahasa bermakna al-qoshdu (sengaja/bermaksud/disengaja)
yaitu mengunjungi tempat yang dimuliakan ALLAH SWT. Menurut istilah haji bisa
diartikan sebagai serangkaian ibadah yang dilakukan pada waktu tertentu dan
dengan tata-cara tertentu untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT. Haji merupakan
rukun islam yang kelima dimana itu menjadi syarat kesempurnaan seorang muslim
dengan ketentuan mampu secara lahir maupun batin.
Sedangkan umroh adalah ibadah sunah yang apabila dilakukan
akan mendapatkan kemuliaan disisi Allah SWT. Umroh juga disiratkan dalam
Al-Qur’an sebagai salah satu ibadah maliah atau ibadah yang menuntut adanya
pengorbanan harta benda. Meskipun ada perbedaan mengenai hukum umroh, namun
kebanyakan ulama di Indonesia sepakat bahwa umroh hukumnya adalah sunah dan
dilakukan sekali seumur hidup.
Meskipun pada kenyataanya kita menemukan berbagai perbedaan
pendapat mengenai umroh ini. Meskipun demikian dalam terminologi fiqih haji dan
umroh merupakan ibadah mustaqillah yang artinya masing-masing memiliki hukum
sendiri dan berbeda antara satu dengan lainnya. Pun demikian, haji dan umroh
sangat mungkin dan bisa dilaksanakan secara bersamaan.
Baca Juga: Asuransi Haji, Produk Perlindungan Diri Saat
Ibadah
Hukum Haji dan Umroh
Hukum Haji dan Umroh
Hukum haji sudah tidak menjadi persoalan lagi yaitu wajib
bagi setiap muslim yang mampu sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al-Imran ayat
97, Allah berfirman: “Dan Allah mewajibkan atas manusia haji ke baitullah bagi
orang yang mampu mengerjakannya”. Yang dimaksudkan dengan mampu disini adalah
setiap muslim yang mempunyai kemampuan baik dalam hal biaya, fisik maupun
waktu. Ketika sudah merasa mampu, kemudian untuk bisa melakasnakan haji juga
masih harus mengikuti syarat, wajib dan rukun haji yang akan di uraikan pada
sub-bab di bawah. Kesimpulannya adalah haji hukumnya wajib dan dilakukan satu
kali seumur hidup.
Mengenai hukum umroh, para ulama memiliki pendapat yang
berbeda-beda. Hal ini adalah hal yang sangat wajar karena mereka juga memiliki
referensi hadits yang berbeda-beda dalam membuat kesimpulan terhadap sesuatu.
Dalam kitab Al Fiqhu ‘Alal Madzahibil Arba’ah karya Syaikh 'Abdul Rahman bin
Muhammad 'Awad al-Jaziri di sana dimuat tentang perbedaan hukum terkait dengan
umroh. Ulama’ yang menyepakati umroh adalah ibadah sunah muakkadah (sunah yang
dianjurkan) adalah Imam Maliki dan Imam Hanafi. Pendapat yang mewajibkan adalah
Imam Syafi’i dan Imam Hambali.
Waktu Haji dan Umroh
Haji merupakan ibadah yang waktunya sudah ditetapkan yaitu
antara tanggal 9 sampai 13 bulan dzulhijjah atau yang dikenal sebagai waktu
haji, musim haji ataupun waktu-waktu haji. Itu artinya musim haji hanya terjadi
satu kali dalam satu tahun yaitu pada sekitar 5 hari pada bulan dzulhijjah
tersebut. Namun karena yang menjadi prinsip dan inti dari ibadah haji adalah
wuquf di padang Arofah (al-hajju Arafatun) maka boleh kita berpendapat bahwa
hari haji itu tepatnya jatuh pada tanggal 9 dzulhijjah itu sendiri.
Lain halnya dengan umroh. Umroh bisa dilakukan kapan saja
dan hanya sunnah dilakukan sekali seumur hidup. Terkait dengan umroh banyak
sekali pertanyaan tentang umroh, seperti apakah jika umroh membatalkan haji
ketika dilakukan sebelum haji (saat menunggu keberangkatan haji), umroh berkali-kali
pada bulan haji dan lain sebagainya.
Terlepas dari kenyataanya pada pendapat para ulama,
masyarakat Indonesia cenderung melakukan umroh berkali-kali dengan alasan
kerinduan terhadap rumah Allah SWT. Selama itu tidak menjadikan beban dan
menimbulkan dampak negatif para ulama sepakat membolehkan umroh berkali-kali
seperti yang sering dilakukan ketika bulan-bulan haji dan bulan Ramadan.
Baca Juga: Dana Talangan Haji, Apa Itu dan Kenapa Dilarang?
Syarat, Kewajiban, dan Rukun Haji serta Umroh
Ilustrasi Menjalankan Haji atau Umroh
Sebenarnya kalau kita membahas mengenai syarat, wajib, dan
rukun haji serta umroh, hal ini berhubungan erat dengan tata-cara atau teknis
haji atau umroh itu sendiri. Di kalangan keempat madzhab yang ada masing-masing
memiliki pendapatnya masing-masing. Dalam prakteknya, masyarakat bisa langsung
mempelajari hal ini ketika sudah mendaftar haji karena pasti sebelum berangkat
terlebih dahulu pasti ada bimbingan haji pada setiap daerah di Indonesia.
Sedangkan syarat haji, kita bisa merujuk pada pedoman umum
dalam pembahasannya mengenai fiqih kontemporer dalam buku Fiqh Islam karya
H.Sulaiman rasyjidin halaman 346 ditulis bahwa ada empat syarat wajib haji
yaitu:
Islam
Mukallaf (Berakal dan Baligh). Baligh artinya orang yang
sudah mampu membedakan antara yang benar dan yang salah.
Orang Merdeka (tidak berstatus menjadi budak). Di Indonesia
sudah tidak ada lagi sistem perbudakan.
Mampu atau Kuasa (memiliki kemampuan melaksanakan haji
sendiri). Dalam bahasa arab mampu atau kuasa disebut istatha’ah. Kemudian
kategori ini bisa diperluas lagi yaitu orang yang memiliki kondisi kesehatan
baik, adanya kendaraan yang dapat dimanfaatkan untuk pulang/pergi, adanya
keamanan dalam perjalanan, memiliki bekal yang cukup selama menunaikan ibadah
haji, dan bagi perempuan harus disertai oleh muhrimnya atau bersama dengan
perempuan lain yang ada muhrimnya.
Secara rukun, ibadah
haji membutuhkan kekuatan fisik yang lebih dari pada umroh karena wilayah yang
akan dikunjungi bermacam-macam dengan jumlah jamaah yang jauh lebih banyak.
Rangkaian ibadah haji harus mengunjungi Arafah, Muzdalifah dan Mina sementara
rangkaian ibadah umroh hanya dilakukan di sekitaran masjid Al-Haram dan Ka’bah
saja. Persamaannya, baik dalam ibadah haji maupun umroh juga harus bertawaf di
Kakbah (mengelilingi) dan Sai (lari-lari kecil) di Safa dan Marwah. Oleh karena
itu baik ibadah haji maupun umroh membutuhkan kesiapan fisik yang prima.
Berangkat Jika sudah Mampu secara Fisik dan Keuangan
Sebagai Rukun Islam yang kelima, ibadah haji butuh persiapan
yang baik supaya lancar dalam beribadah. Persiapan tersebut meliputi persiapan
ongkos naik haji maupun persiapan menjaga kesehatan. Ibadah haji dan umroh
tidaklah wajib bagi yang belum mampu baik secara fisik dan keuangan, jadi jika
memang belum siap jangan dipaksakan sehingga membuat ibadah menjadi beban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar