Hal-hal
yang di larang dalam haji yaitu seluruh amal perbuatan yang dilarang
dikerjakan. Apabila seorang jamaah haji mengerjakannya, ia wajib membayar Dam
atau denda. Hal-hal yang di larang dalam haji ini berlaku juga bagi yang sedang
melaksanakan ibadah Umrah.
Larangan
Haji ini lebih tepatnya disebut larangan Ihram, karena larangan haji ini belaku
pada saat jemaah haji atau jamaah umrah masih diwajibkan memakai kain Ihram.
Jika ada jamaah haji atau umrah yang melanggar, artinya mengerjakan hal-hal
yang dilarang di atas maka yang bersangkutan harus membayar denda atau dam,
untuk setiap kasus seekor domba/kambing. Akan tetapi jika yang dilanggar adalah
bersetubuh, maka hajinya tidak sah atau batal.
HAL-HAL
YANG DI LARANG DALAM MELAKSANAKAN HAJI
A. Memakai pakaian yang
dijahit dan memakai tutup kepala bagi laki-laki yang sedang ihram.
B. Menutup wajah dengan kedua telapak tangan
bagi perempuan yang sedang ihram.
C. Memakai wangi-wangian baik pada bagian badan
atau pakaian.
D. Mencukur dan menghilangkan rambut atau bulu
badan yang lainnya.
E. Memotong kuku.
F. Menikah dan menikahkan atau menjadi wali.
G. Besetubuh.
H. Berburu atau membunuh binatang darat yang
liar meskipun halal dimakan.
I. Menebang pohon atau memotong rerumputan .
HAL-HAL YANG DI LARANG
DALAM MELAKSANAKAN UMROH
Hal-hal
yang di larang dalam melaksakan ibadah Umroh
disebut larangan-larangan Ihram, sebab larangan umroh ini berlaku pada saat jamaah umroh masih diwajibkan memakai
kain Ihram.
Antara lain larangan
umroh yang harus dijauhi jemaah
laki-laki dan perempuan ialah:
1. Mencabut rambut dan memotong kuku. Mencabut
berarti disengaja, jika tidak disengaja maka tidak dikenakan denda.
2. Mempergunakan
wangi-wangian dibadannya atau pakaiannya, begitupun pada makanan dan minumannya. Adapun jika ada
sisa wangi-wangian yang ia pergunakan saat sebelum ihram, maka tidak mengapa.
3. Membunuh binatang buruan atau menghalaunya
atau membantu orseseorang yang sedang berburu, selagi ia masih dalam keadaan
ihram.
4. Memotong
dan menebang pepohonan atau
mencabut tanaman yang masih hijau di tanah Haram, begitu juga dengan mengambil atau memungut barang temuan,
kecuali jika ia bermaksud untuk
mengumumkannya. Karena Rosulullah S.A.W tidak memperbolehkan perbuatan
tersebut. Larangan ini berlaku juga bagi yang tidak berihram.
5. Meminang atau melangsungkan akad nikah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang
lain. Begitu juga melaksanakan hubungan suami istri atau menjamahnya dengan
syahwat selama ia masih dalam keadaan Ihram.
6. Membunuh Binatang
LARANGAN UMROH UNTUK
KAUM PRIA
1. Menggunakan penutup kepala yang melekat. Adapun menggukan
penutup kepala yang tidak menempel seperti paying atau berteduh di bebangunan
itupun tak apa.
2. Memakai kemeja kaos
dan semacamnya yang ada jahitanya (berjahit) untuk menutupi seluruh badannya
atau sebagiannya, begitu juga jubah, sorban, celana dan sepatu, kecuali tidak mendapatkan
sarung lalu memakai celana, atau tidak mendapatkan sandal kemudian mengenakan
sepatu, maka tidak mengapa baginya.
LARANGAN UMROH UNTUK
KAUM WANITA
1. Bagi kaum wanita sangat diharamkan saat kondisi ihram untuk menggunakan sarung tangan dan
menutup wajahnya dengan cadar atau kerudung. Tetapi jika ia berhadapan muka
langsung dengan kaum pria yang bukan mahram, maka wajib ia menutup mukanya
dengan kerudung atau semacamnya, sebagaimana kalau ia sedang tidak berihram.
2. Apabila sudah terlanjur mengenakan pakaian
berjahit, atau menutup kepalanya, atau mempergunakan wangi-wangian, atau
mencabut rambutnya, atau memotong kukunya karena lupa atau tidak mengetahui
hukumnya, maka ia tidak dikenakan Dam. Dan hendaklah segera menghentikan
perbuatan-perbuatan tadi disaat ingat atau mengetahui hukumnya.
DAM (DENDA)
Dam (Denda) atau
tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan
pelanggaran ketentuan yang menjadi peraturan yang telah ditetapkan dalam ibadah
haji dan Umroh. Pelanggaran itu misalnya
melaksanakan larangan – larangan dalam
Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina
atau Muzdalifah.
Ketentuan dam sebagai
berikut:
1. Bila larangan pada
ihram kecuali bersetubuh, berburu atau membunuh binatang, mencabut atau
memotong pepohonan serta akad nikah, maka dam-nya adalah menyembelih seekor
kambing tau bersedekah kepada 6 orang miskin atau kaum dhuafa (2 mud = 1 1/5
kg) atau berpuasa 3 hari.
2. Pasangan
suami istri besetubuh, dam-nya adalah:
a) Menyembelih seekor unta, atau
b) Menyembelih seekor sapi, atau
c) Menyembelih 7 ekor kambing, atau
d) Memberi makan fakir miskin di tanah haram
senilai harga seekor unta. Bila dilakukan sebelum tahallul awal maka wajib
membayar dam dan kemudian hajinya batal. Bila dilakukan setelah tahallul akhir
maka wajib membayar dam dan hajinya sah.
3. Akad nikah di waktu ihram, sanksinya tidak
membayar dam tapi nikahnya tidak sah (batal)
4. Jika
seseorang melanggar larangan umroh seperti: menutup kepala dengan
penutup apapun, mencukur rambut, memotong kuku, menggunakan wangi-wangian,
mengenakan pakaian berjahit, ia wajib membayar fidyah, yaitu puasa tiga hari
sampai 10 hari atau memberi makan enam
orang miskin dan setiap orang miskin mendapatkan satu genggam gandum bahkan ada
yang harus menyembelih binatang hadyu.
5. Menunaikan dan melaksaka ibadah haji akan
dikenakan Dam apabila melakukan antara pelanggaran sebagai berikut :
a) Tidak Ihram dari Miqat
b) Tidak Mabit I di Muzdalifah
c) Tidak Mabit II di Mina
d) Tidak melontarkan Jumrah
e) Tidak melakukan Tawaf Wada
f). Akad nikah di waktu ihram, sanksinya
tidak membayar dam tapi nikahnya tidak sah (batal)
Adapun Syarat-Syarat Umroh adalah
sebagai berikut:
-Syarat Umroh
1. Islam
Melaksnakan ibadah
umroh ini merupakan salah satu ibadah dalam agama islam. Berumrohpun memang
disyariatkan bagi orang islam yang mampu, sedangkan bagi orang non muslim tentu
saja hal ini tidak disyariatkan.
2. Berakal
Umroh disyariatkan bagi
muslim yang berakal sehat. Tidak diperintahkan melaksanakan ibadah umroh bagi orang gila dan
tidak sah umroh yang dilakukan oleh orang gila atau tidak berakal sehat.
3. Istitaah
Istitaah artinya mempunyai kemampuan
dari segi fisik, biaya maupun keamanan.
4. Baligh
Telah mencapai usia
Baligh adalah salah satu rukun umroh. Oleh karena itu anak kecil yang belum
baligh tidak disyariatkan melaksanakan umroh.
5. Merdeka.
Telah bebas dari
belenggu, kekuasaan dan telah bebas dari aturan-aturan suatu penjajah.
1. Berpikir bahwa ihram mereka adalah
'topi' yang dikenakan di atas kepala
Beberapa muslimah tidak
tahu apa artinya Ihram dan mereka pikir itu adalah topi yang mereka gunakan di
kepala. Mereka tidak berani melepasnya untuk alasan apapun karena mereka sering
berpikir akan " membatalkan Ihram mereka" .
Kata Ihram diambil dari
bahasa Arab, dari kata " Al-Haram" yang bermakna terlarang atau
tercegah. Dinamakan Ihram karena seseorang yang masuk kepada 'kehormatan'
ibadah haji dengan niatnya, dia dilarang berkata dan beramal dengan hal-hal
tertentu, seperti jimak, menikah, berucap ucapan kotor, dan lain-sebagainya.
Dari sini dapat diambil
satu definisi syari bahwa Ihram adalah salah satu niat dari dua ibadah (yaitu
haji dan umrah) atau kedua-duanya secara bersamaan. Ketika Anda memasuki
keadaan Ihram tidak berarti bahwa Anda tidak bisa melepasnya nanti. Dan saat
melepas kainnya tidak berarti bahwa Ihram Anda berakhir. Itulah mengapa ulama
mengatakan bahwa kita dapat mengganti Ihram (yang berarti 'pakaian kami'), dan
bahkan mencuci jika mendapati kotor.
2. Khawatir rambut rontok
Beberapa wanita
memiliki kekhawatiran jika rambut mereka rontok selama Ihram. Begitu
khawatirnya sehingga mereka tidak melepas jilbab mereka dan tidak mau melepas
" topi" mereka saat berwudhu.
Ini adalah godaan dari
setan. Pikirkan tentang hal ini. Jika Anda tidak melakukan wudhu dengan benar,
akankah doa Anda menjadi sah? Apakah Thawaf Anda sah? Apakah Anda berpikir
bahwa Allah akan menghukum manusia akibat dari sesuatu perbuatan yang d iluar
kendalinya? Tidak, tentu saja tidak.
Dia adalah Yang Maha
Penyayang. Dia adalah Maha Pengampun. Lalu, mengapa Ia akan membatalkan Ihram
Anda hanya karena beberapa rambut yang rontok (yang tidak disengaja)? Larangan
mengenai rambut hanya berlaku untuk rambut yang sengaja dipotong, dicabut, atau
dicukur dengan sengaja.
3. Melakukan Tahalul hanya untuk
seseorang yang telah selesai Ihram
Banyak wanita berpikir
bahwa hanya orang yang selesai Ihramlah yang dapat memotong rambut mereka. Dan
mereka menolak untuk memotong rambut mereka sendiri untuk Tahalul. Ini adalah
pendapat yang salah. Sebenarnya, Anda diharapkan untuk memotong rambut Anda sendiri
ketika Tahalul
Nabi SAW memerintahkan
para sahabatnya, selama Haji Wada: " Biarkan dia memotong (artinya,
sendiri rambutnya kemudian keluar Ihram." (Al-Bukhari, Muslim)
4. Tidak pergi ke Jamarat atau
Muzdalifah
Beberapa dari jemaah
haji mendelegasikan kepada jemaah haji lain untuk melakukan lempar Jumroh atas
nama jemaah lain tanpa alasan yang sah. Dengan alasan takut keramaian atau
takut berdesak-desakan, mereka tidak memahami pentingnya melakukan lempar
Jumroh oleh diri sendiri.
Allah telah memberkati
kita dengan kesehatan. Kebanyakan jemaah masih muda, energik, percaya diri, dan
mampu melakukan apa saja ketika berada di rumah, namun ketika datang ke
Jamarat, semua tiba-tiba menjadi " lemah" , padahal hanya untuk
melempar kerikil saja.
5. Berkerumun dengan laki-laki
Waspadalah saat
berkerumun dengan laki-laki pada semua tahapan ibadah umrah, seperti saat
Thawaf, mencium Hajar Aswad, selama Sa'i atau ketika melempar Jumroh. Pilih
waktu yang aman dan luang.
Menyentuh Hajar Aswad
adalah sunnah yang indah, tapi itu adalah sekadar sunnah. Sementara melindungi
diri dari kontak yang tidak perlu dengan semua yang bukan mahram laki-laki
adalah fardhu.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar