Jumat, 30 November 2018

Pengertian dan Tata cara Umroh


HAL-HAL YANG DI LARANG DALAM HAJI DAN UMROH






Hal-hal yang di larang dalam haji yaitu seluruh amal perbuatan yang dilarang dikerjakan. Apabila seorang jamaah haji mengerjakannya, ia wajib membayar Dam atau denda. Hal-hal yang di larang dalam haji ini berlaku juga bagi yang sedang melaksanakan ibadah Umrah.
Larangan Haji ini lebih tepatnya disebut larangan Ihram, karena larangan haji ini belaku pada saat jemaah haji atau jamaah umrah masih diwajibkan memakai kain Ihram. Jika ada jamaah haji atau umrah yang melanggar, artinya mengerjakan hal-hal yang dilarang di atas maka yang bersangkutan harus membayar denda atau dam, untuk setiap kasus seekor domba/kambing. Akan tetapi jika yang dilanggar adalah bersetubuh, maka hajinya tidak sah atau batal.

HAL-HAL YANG DI LARANG DALAM MELAKSANAKAN HAJI
A. Memakai pakaian yang dijahit dan memakai tutup kepala bagi laki-laki yang sedang ihram.
B.  Menutup wajah dengan kedua telapak tangan bagi perempuan yang sedang   ihram.
C.    Memakai wangi-wangian baik pada bagian badan atau pakaian.
D.    Mencukur dan menghilangkan rambut atau bulu badan yang lainnya.
E.    Memotong kuku.
F.    Menikah dan menikahkan atau menjadi wali.
G.    Besetubuh.
H.    Berburu atau membunuh binatang darat yang liar meskipun halal dimakan.
I.   Menebang pohon atau memotong rerumputan .

HAL-HAL YANG DI LARANG DALAM MELAKSANAKAN UMROH
Hal-hal yang di larang  dalam melaksakan ibadah Umroh disebut larangan-larangan Ihram, sebab larangan umroh ini berlaku pada  saat jamaah umroh masih diwajibkan memakai kain Ihram.
Antara lain larangan umroh yang harus dijauhi jemaah  laki-laki dan perempuan ialah:
1.  Mencabut rambut dan memotong kuku. Mencabut berarti disengaja, jika tidak disengaja maka tidak dikenakan denda.
2. Mempergunakan wangi-wangian dibadannya atau pakaiannya, begitupun  pada makanan dan minumannya. Adapun jika ada sisa wangi-wangian yang ia pergunakan saat sebelum ihram, maka tidak mengapa.
3.  Membunuh binatang buruan atau menghalaunya atau membantu orseseorang yang sedang berburu, selagi ia masih dalam keadaan ihram.
4.  Memotong  dan menebang  pepohonan atau mencabut tanaman yang masih hijau di tanah Haram, begitu juga  dengan mengambil atau memungut barang temuan, kecuali jika ia  bermaksud untuk mengumumkannya. Karena Rosulullah S.A.W tidak memperbolehkan perbuatan tersebut. Larangan ini berlaku juga bagi yang tidak berihram.
5.  Meminang atau melangsungkan akad nikah,  baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Begitu juga melaksanakan hubungan suami istri atau menjamahnya dengan syahwat selama ia masih dalam keadaan Ihram.
6.    Membunuh Binatang

LARANGAN UMROH UNTUK KAUM PRIA
1.  Menggunakan penutup   kepala yang melekat. Adapun menggukan penutup kepala yang tidak menempel seperti paying atau berteduh di bebangunan itupun tak apa.
2. Memakai kemeja kaos dan semacamnya yang  ada jahitanya  (berjahit) untuk menutupi seluruh badannya atau sebagiannya, begitu juga jubah, sorban, celana dan sepatu, kecuali tidak mendapatkan sarung lalu memakai celana, atau tidak mendapatkan sandal kemudian mengenakan sepatu, maka tidak mengapa baginya.

LARANGAN UMROH UNTUK KAUM WANITA
1. Bagi kaum  wanita sangat diharamkan saat kondisi  ihram untuk menggunakan sarung tangan dan menutup wajahnya dengan cadar atau kerudung. Tetapi jika ia berhadapan muka langsung dengan kaum pria yang bukan mahram, maka wajib ia menutup mukanya dengan kerudung atau semacamnya, sebagaimana kalau ia sedang tidak berihram.
2.  Apabila sudah terlanjur mengenakan pakaian berjahit, atau menutup kepalanya, atau mempergunakan wangi-wangian, atau mencabut rambutnya, atau memotong kukunya karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka ia tidak dikenakan Dam. Dan hendaklah segera menghentikan perbuatan-perbuatan tadi disaat ingat atau mengetahui hukumnya.

DAM (DENDA)
Dam (Denda) atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan  yang menjadi  peraturan yang telah ditetapkan dalam ibadah haji dan Umroh.  Pelanggaran itu misalnya melaksanakan larangan – larangan dalam  Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah.
Ketentuan dam sebagai berikut:
1. Bila larangan pada ihram kecuali bersetubuh, berburu atau membunuh binatang, mencabut atau memotong pepohonan serta akad nikah, maka dam-nya adalah menyembelih seekor kambing tau bersedekah kepada 6 orang miskin atau kaum dhuafa (2 mud = 1 1/5 kg) atau berpuasa 3 hari.
2.    Pasangan suami istri besetubuh, dam-nya adalah:
a)   Menyembelih seekor unta, atau
b)   Menyembelih seekor sapi, atau
c)   Menyembelih 7 ekor kambing, atau
d)   Memberi makan fakir miskin di tanah haram senilai harga seekor unta. Bila dilakukan sebelum tahallul awal maka wajib membayar dam dan kemudian hajinya batal. Bila dilakukan setelah tahallul akhir maka wajib membayar dam dan hajinya sah.
3.  Akad nikah di waktu ihram, sanksinya tidak membayar dam tapi nikahnya tidak sah (batal)
4.  Jika  seseorang melanggar larangan umroh seperti: menutup kepala dengan penutup apapun, mencukur rambut, memotong kuku, menggunakan wangi-wangian, mengenakan pakaian berjahit, ia wajib membayar fidyah, yaitu puasa tiga hari sampai 10 hari  atau memberi makan enam orang miskin dan setiap orang miskin mendapatkan satu genggam gandum bahkan ada yang harus menyembelih binatang hadyu.
5.  Menunaikan dan melaksaka ibadah haji akan dikenakan Dam apabila melakukan antara pelanggaran sebagai berikut :
a)   Tidak Ihram dari Miqat
b)   Tidak Mabit I di Muzdalifah
c)   Tidak Mabit II di Mina
d)   Tidak melontarkan Jumrah
e)   Tidak melakukan Tawaf Wada
f). Akad nikah di waktu ihram, sanksinya tidak membayar dam tapi nikahnya tidak sah (batal)
Adapun Syarat-Syarat Umroh adalah sebagai berikut:
-Syarat Umroh
1. Islam
Melaksnakan ibadah umroh ini merupakan salah satu ibadah dalam agama islam. Berumrohpun memang disyariatkan bagi orang islam yang mampu, sedangkan bagi orang non muslim tentu saja hal ini tidak disyariatkan.
2. Berakal
Umroh disyariatkan bagi muslim yang berakal sehat. Tidak diperintahkan  melaksanakan ibadah umroh bagi orang gila dan tidak sah umroh yang dilakukan oleh orang gila atau tidak berakal sehat.
3. Istitaah
Istitaah artinya mempunyai kemampuan dari segi fisik, biaya maupun keamanan.
4. Baligh
Telah mencapai usia Baligh adalah salah satu rukun umroh. Oleh karena itu anak kecil yang belum baligh tidak disyariatkan melaksanakan umroh.
5. Merdeka.
Telah bebas dari belenggu, kekuasaan dan telah bebas dari aturan-aturan suatu penjajah.
Adapula seperti beberapa kesalahan umum berikut yang kerap tak disadari oleh para jemaah wanita.
1. Berpikir bahwa ihram mereka adalah 'topi' yang dikenakan di atas kepala
Beberapa muslimah tidak tahu apa artinya Ihram dan mereka pikir itu adalah topi yang mereka gunakan di kepala. Mereka tidak berani melepasnya untuk alasan apapun karena mereka sering berpikir akan " membatalkan Ihram mereka" .
Kata Ihram diambil dari bahasa Arab, dari kata " Al-Haram" yang bermakna terlarang atau tercegah. Dinamakan Ihram karena seseorang yang masuk kepada 'kehormatan' ibadah haji dengan niatnya, dia dilarang berkata dan beramal dengan hal-hal tertentu, seperti jimak, menikah, berucap ucapan kotor, dan lain-sebagainya.
Dari sini dapat diambil satu definisi syari bahwa Ihram adalah salah satu niat dari dua ibadah (yaitu haji dan umrah) atau kedua-duanya secara bersamaan. Ketika Anda memasuki keadaan Ihram tidak berarti bahwa Anda tidak bisa melepasnya nanti. Dan saat melepas kainnya tidak berarti bahwa Ihram Anda berakhir. Itulah mengapa ulama mengatakan bahwa kita dapat mengganti Ihram (yang berarti 'pakaian kami'), dan bahkan mencuci jika mendapati kotor.
2. Khawatir rambut rontok
Beberapa wanita memiliki kekhawatiran jika rambut mereka rontok selama Ihram. Begitu khawatirnya sehingga mereka tidak melepas jilbab mereka dan tidak mau melepas " topi" mereka saat berwudhu.
Ini adalah godaan dari setan. Pikirkan tentang hal ini. Jika Anda tidak melakukan wudhu dengan benar, akankah doa Anda menjadi sah? Apakah Thawaf Anda sah? Apakah Anda berpikir bahwa Allah akan menghukum manusia akibat dari sesuatu perbuatan yang d iluar kendalinya? Tidak, tentu saja tidak.
Dia adalah Yang Maha Penyayang. Dia adalah Maha Pengampun. Lalu, mengapa Ia akan membatalkan Ihram Anda hanya karena beberapa rambut yang rontok (yang tidak disengaja)? Larangan mengenai rambut hanya berlaku untuk rambut yang sengaja dipotong, dicabut, atau dicukur dengan sengaja.
3. Melakukan Tahalul hanya untuk seseorang yang telah selesai Ihram
Banyak wanita berpikir bahwa hanya orang yang selesai Ihramlah yang dapat memotong rambut mereka. Dan mereka menolak untuk memotong rambut mereka sendiri untuk Tahalul. Ini adalah pendapat yang salah. Sebenarnya, Anda diharapkan untuk memotong rambut Anda sendiri ketika Tahalul
Nabi SAW memerintahkan para sahabatnya, selama Haji Wada: " Biarkan dia memotong (artinya, sendiri rambutnya kemudian keluar Ihram." (Al-Bukhari, Muslim)
4. Tidak pergi ke Jamarat atau Muzdalifah
Beberapa dari jemaah haji mendelegasikan kepada jemaah haji lain untuk melakukan lempar Jumroh atas nama jemaah lain tanpa alasan yang sah. Dengan alasan takut keramaian atau takut berdesak-desakan, mereka tidak memahami pentingnya melakukan lempar Jumroh oleh diri sendiri.
Allah telah memberkati kita dengan kesehatan. Kebanyakan jemaah masih muda, energik, percaya diri, dan mampu melakukan apa saja ketika berada di rumah, namun ketika datang ke Jamarat, semua tiba-tiba menjadi " lemah" , padahal hanya untuk melempar kerikil saja.
5. Berkerumun dengan laki-laki
Waspadalah saat berkerumun dengan laki-laki pada semua tahapan ibadah umrah, seperti saat Thawaf, mencium Hajar Aswad, selama Sa'i atau ketika melempar Jumroh. Pilih waktu yang aman dan luang.
Menyentuh Hajar Aswad adalah sunnah yang indah, tapi itu adalah sekadar sunnah. Sementara melindungi diri dari kontak yang tidak perlu dengan semua yang bukan mahram laki-laki adalah fardhu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar