Umrah sudah kita
ketahui keutamaannya. Sebagaimana amalan ada yang memiliki keistimewaan jika
dilakukan pada waktu tertentu, demikian pula umrah. Umrah di bulan Ramadhan
terasa sangat istimewa dari umrah di bulan lainnya yaitu senilai dengan haji
bahkan seperti haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bulan Ramadhan
merupakan bulan penuh berkah. Segala ibadah dan kebaikan yang ada di dalamnya
akan dibalas dengan pahala yang berlipat ganda. Dan salah satu ibadah yang
dianjurkan dilakukan di bulan Ramadhan selain puasa ramadhan dan cara
pelaksanaannya yang merupakan rukun Islam, melakukan ibadah umroh di bulan
Ramdhan juga sangat disarankan.
Setiap ibadah
memiliki waktu-waktu utama dalam menjalankannya. Termasuk juga dalam ibadah
umrah. Jika dilaksanakan pada bulan Ramadan, maka pahala umrah senilai dengan
ibadah haji. Hal itu, sebagaimana dikatakan dalam hadis Nabi saw.
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ عُمْرَةٌ فِي
رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً
Dari Ibnu Abbas,
bahwa Nabi saw. bersabda, “Umrah di bulan Ramadan senilai dengan haji.” (HR.
Ahmad).
Bahkan, dalam
hadis lain dikatakan bahwa umrah di bulan Ramadan senilai dengan haji bersama
Nabi saw.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ
لَمَّا رَجَعَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ حَجَّتِهِ قَالَ
لِأُمِّ سِنَانٍ الْأَنْصَارِيَّةِ مَا
مَنَعَكِ مِنْ الْحَجِّ قَالَتْ
أَبُو فُلَانٍ تَعْنِي زَوْجَهَا
كَانَ لَهُ نَاضِحَانِ حَجَّ
عَلَى أَحَدِهِمَا وَالْآخَرُ يَسْقِي أَرْضًا لَنَا
قَالَ فَإِنَّ عُمْرَةً فِي
رَمَضَانَ تَقْضِي حَجَّةً مَعِي
Dari Ibnu Abbas
berkata, “Sepulangnya Nabi saw. setelah melaksanakan haji, beliau berkata
kepada Ummu Sinan al-Anshari, ‘Apa yang menghalangimu untuk ikut melaksanakan
haji?’ Ummu Sinan menjawab, ‘Bapaknya si fulan (maksudnya suaminya) memiliki
dua unta. Unta yang satu ia gunakan untuk berhaji, sedangkan unta yang lainnya
digunakan untuk mengairi kebun.’ Kemudian Nabi Saw berkata, ‘Sesungguhnya Umrah
di bulan Ramadan senilai dengan haji bersamaku.’ (HR. Al-Bukhari).
Apa yang dimaksud senilai dengan haji?
Imam Nawawi
rahimahullah berkata, “Yang dimaksud adalah umrah Ramadhan mendapati pahala
seperti pahala haji. Namun bukan berarti umrah Ramadhan sama dengan haji secara
keseluruhan. Sehingga jika seseorang punya kewajiban haji, lalu ia berumrah di
bulan Ramadhan, maka umrah tersebut tidak bisa menggantikan haji tadi.” (Syarh
Shahih Muslim, 9:2)
Apakah umrah Ramadhan bisa menggantikan haji yang wajib?
Syaikh ‘Abdul
‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah (ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi
Arabia di masa silam) pernah menerangkan maksud umrah Ramadhan seperti berhaji
bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau mendapat pertanyaan,
“Apakah umrah di bulan Ramadhan bisa menggantikan haji berdasarkan sabda Rasul
shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa berumrah di bulan Ramadhan maka ia
seperti haji bersamaku”?
Jawaban Syaikh
rahimahullah, “Umrah di bulan Ramadhan tidaklah bisa menggantikan haji. Akan
tetapi umrah Ramadhan mendapatkan keutamaan haji berdasarkan sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Umrah Ramadhan senilai dengan haji.” Atau dalam
riwayat lain disebutkan bahwa umrah Ramadhan seperti berhaji bersama Nabi
–shallallahu ‘alaihi wa sallam-, yaitu yang dimaksud adalah sama dalam
keutamaan dan pahala. Dan maknanya bukanlah umrah Ramadhan bisa menggantikan
haji. Orang yang berumrah di bulan Ramadhan masih punya kewajiban haji walau ia
telah melaksanakan umrah Ramadhan, demikian pendapat seluruh ulama. Jadi, umrah
Ramadhan senilai dengan haji dari sisi keutamaan dan pahala. Namun tetap tidak
bisa menggantikan haji yang wajib.” [Fatawa Nur ‘ala Darb, Syaikh Ibnu Baz]

Tidak ada komentar:
Posting Komentar